Bank Indonesia memangkas giro wajib minimum (GWM) bank konvensional dari 9% menjadi 7% secara bertahap mulai 1 November 2026. Kebijakan GWM turun ini diperkirakan menambah likuiditas perbankan sekitar Rp190 triliun, tetapi tidak otomatis membuat kredit usaha lebih mudah atau lebih murah.

Apa itu GWM

Giro wajib minimum adalah porsi dana nasabah yang wajib diparkir bank di rekening Bank Indonesia. Dana ini tidak bisa dipinjamkan atau ditempatkan di aset lain.

Bila GWM 9%, dari setiap Rp100 simpanan nasabah, sekitar Rp9 harus disimpan di BI. Dengan GWM 7%, angkanya turun menjadi Rp7, sehingga Rp2 bisa dipakai bank untuk kredit atau penempatan lain.

GWM adalah salah satu alat BI untuk mengatur jumlah uang yang beredar di perbankan, selain suku bunga acuan.

Jadwal GWM turun ke 7 persen

Menurut ANTARA, Gubernur BI Destry Damayanti mengumumkan penurunan GWM rata-rata 2 poin persentase pada 21 Oktober 2026.

Jadwal penurunan GWM rupiah (sumber: Bank Indonesia via ANTARA)
Jenis bankSebelumnya1 November 20261 Desember 2026
Bank umum konvensional9%8%7%
Bank syariah dan unit usaha syariah7,5%6,5%5,5%

"Penurunan GWM 2 persen itu artinya akan ada tambahan likuiditas, hitungan kami sekitar Rp190-an triliun," kata Destry, seperti dikutip ANTARA. Sebagian pemberitaan lain menyebut angka berbeda, sehingga angka Rp190 triliun sebaiknya dibaca sebagai perkiraan BI saat pengumuman.

Kenapa BI melonggarkan GWM

BI menyebut tujuannya memperkuat likuiditas rupiah perbankan dan memberi ruang penyaluran kredit kepada rumah tangga dan dunia usaha, menurut CNBC Indonesia.

Pada saat yang sama, BI mengurangi insentif likuiditas makroprudensial (KLM) dari maksimal 6% menjadi 5% mulai 1 Desember. Deputi Gubernur BI Solikin M. Juhro menjelaskan pengurangan KLM jalur pembiayaan diimbangi tambahan likuiditas dari penurunan GWM, menurut ANTARA.

Langkah ini diambil saat BI menahan BI-Rate di 5,75% dan menaikkan Deposit Facility ke 5%. Rinciannya ada di BI-Rate Oktober ditahan 5,75%.

Dampak ke kredit dan bunga

Likuiditas bertambah, biaya dana bisa turun. Dana yang sebelumnya harus diparkir di BI kini bisa dipakai bank. Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan ini berpotensi mengurangi tekanan biaya dana dan memperbaiki margin bank, menurut Kontan.

Kredit tidak otomatis melonjak. Yusuf juga menilai dampaknya ke pertumbuhan kredit dalam jangka pendek bisa terbatas bila permintaan pembiayaan belum naik. Bank tetap menilai kemampuan bayar calon peminjam sebelum menyalurkan kredit.

Tidak merata antarbank. Menurut Yusuf, likuiditas cenderung terkonsentrasi di bank besar, sementara bank menengah dan kecil yang lebih bergantung pada deposito menghadapi tekanan biaya dana lebih kuat.

Bank syariah ikut mendapat ruang. GWM bank syariah turun dua poin persentase dengan jadwal yang sama, sehingga pembiayaan syariah juga mendapat tambahan likuiditas.

Bunga deposito bisa tertahan. Dengan dana lebih longgar, kebutuhan bank untuk menarik deposito baru dengan bunga tinggi bisa berkurang. Kaitannya dengan kenaikan Deposit Facility kami bahas di Deposit Facility BI naik ke 5%.

Sebagai gambaran kondisi saat ini, kredit perbankan tumbuh 13,26% secara tahunan pada September 2026, sementara dana pihak ketiga tumbuh 8,22%, menurut data yang dikutip ANTARA.

Yang bisa disiapkan pelaku usaha

Bagi pelaku usaha yang butuh pembiayaan, kebijakan ini bisa membuka sedikit ruang, terutama di bank yang sedang agresif menyalurkan kredit. Namun yang menentukan tetap kesiapan pengaju.

  • Rapikan catatan keuangan. Catatan penjualan dan pengeluaran beberapa bulan terakhir memudahkan bank menilai kemampuan bayar.
  • Bandingkan beberapa bank. Bank dengan likuiditas berlebih bisa menawarkan syarat lebih menarik.
  • Cek program bersubsidi. KUR tetap menjadi pilihan dengan bunga yang ditetapkan pemerintah, seperti dijelaskan di syarat KUR.
  • Pantau program baru. Pemerintah juga menargetkan kredit produktif Rp400 triliun pada 2027, yang kami bahas di kredit produktif Rp400 triliun.

Yang perlu dipantau

  • Penerapan tahap pertama GWM 8% pada 1 November dan tahap kedua 7% pada 1 Desember.
  • Data pertumbuhan kredit bulanan, terutama kredit modal kerja dan UMKM.
  • Arah bunga deposito dan bunga kredit di bank besar dan menengah.
  • RDG BI berikutnya pada November.

Bagi penabung, tidak ada yang perlu dilakukan terkait GWM. Kebijakan ini tidak memengaruhi keamanan simpanan, yang tetap dijamin LPS sesuai ketentuan.

Kebijakan GWM bekerja lewat bank, bukan langsung ke peminjam. Pengaruhnya baru terasa bila bank memutuskan memakai dana tambahan itu untuk kredit, bukan sekadar memarkirnya di instrumen lain.