Cicilan paylater Rp200 ribu yang terlupa tiga bulan bisa membuat pengajuan KPR atau KUR Anda ditolak. Catatan itu tersimpan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dan Anda bisa cek SLIK OJK sendiri secara gratis sebelum bank melihatnya.

Apa itu SLIK OJK dan kenapa penting

SLIK adalah sistem milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat riwayat kredit dan pembiayaan setiap debitur. Pelapornya antara lain bank, perusahaan pembiayaan, penyelenggara paylater, dan lembaga keuangan lain. SLIK menggantikan BI checking.

Saat Anda mengajukan kredit, bank hampir selalu membuka SLIK untuk melihat apakah Anda pernah terlambat membayar. Laporan SLIK atas nama sendiri disebut iDeb atau informasi debitur.

Mengecek sendiri lebih dulu punya dua manfaat. Anda tahu posisi Anda sebelum bank menilai, dan Anda bisa menemukan pinjaman atas nama Anda yang tidak pernah Anda ajukan.

Cara cek SLIK OJK lewat iDebKu

OJK menyediakan layanan iDebKu untuk meminta iDeb secara daring, menurut Katadata. Langkah umumnya:

  1. Buka idebku.ojk.go.id, lalu pilih menu pendaftaran.
  2. Isi jenis debitur, jenis dan nomor identitas, serta kewarganegaraan.
  3. Unggah foto KTP untuk debitur perorangan.
  4. Ambil swafoto sesuai instruksi di layar.
  5. Tunggu hasilnya dikirim ke surel yang Anda daftarkan.

Ketik sendiri alamat situsnya. Situs resmi OJK berakhiran ojk.go.id, dan layanan ini tidak memungut biaya. Permintaan juga bisa diajukan langsung di kantor OJK sesuai prosedurnya.

Cara membaca kolektibilitas 1-5

Bagian terpenting iDeb adalah kolektibilitas, yaitu kualitas pembayaran setiap fasilitas kredit.

Arti kolektibilitas dalam SLIK OJK (sumber: ketentuan umum OJK)
KolektibilitasStatusArti
1LancarPembayaran tepat waktu
2Dalam perhatian khususTerlambat 1-90 hari
3Kurang lancarTerlambat 91-120 hari
4DiragukanTerlambat 121-180 hari
5MacetTerlambat lebih dari 180 hari

Periksa setiap baris: nama lembaga, jenis fasilitas, plafon, saldo, dan riwayat kolektibilitas bulanan. Satu fasilitas berstatus kolektibilitas 2 sudah bisa menjadi catatan bagi bank, apalagi kolektibilitas 5.

Membaca bagian lain di laporan iDeb

Selain kolektibilitas, iDeb memuat beberapa angka yang perlu dipahami:

  • Plafon, yaitu batas maksimal pinjaman atau limit kartu kredit dan paylater.
  • Baki debet, yaitu sisa utang pada tanggal laporan.
  • Tanggal mulai dan jatuh tempo, yang menunjukkan berapa lama fasilitas masih berjalan.
  • Tunggakan pokok dan bunga, bila ada pembayaran yang terlambat.

Bank juga memperhatikan total plafon dari semua fasilitas, bukan hanya saldo yang sedang terpakai. Limit kartu kredit atau paylater yang besar tetapi jarang dipakai tetap dihitung sebagai potensi utang. Menutup fasilitas yang tidak dipakai bisa membuat profil Anda lebih ringkas di mata bank.

Contoh kasus (ilustrasi)

Seorang karyawan berencana mengajukan KPR bulan depan. Saat mengecek iDeb, ia menemukan tagihan paylater Rp350.000 yang terlambat dua bulan dan berstatus kolektibilitas 2. Ia tidak sadar karena aplikasi itu sudah lama tidak dibuka.

Ia segera melunasi tagihan, meminta surat keterangan lunas, lalu meminta iDeb ulang sepekan kemudian. Statusnya sudah kembali lancar. Saat mengajukan KPR, ia melampirkan surat lunas itu dan menjelaskan riwayatnya kepada petugas bank. Tanpa pengecekan lebih awal, pengajuannya bisa langsung tertunda.

Bila ada data yang salah atau pinjaman tak dikenal

Data SLIK berasal dari laporan lembaga keuangan, bukan dibuat OJK. Bila ada fasilitas yang sudah lunas tetapi masih tercatat menunggak, ajukan perbaikan ke lembaga pelapornya dengan membawa bukti pelunasan.

Bila ada pinjaman yang sama sekali tidak Anda ajukan, kemungkinan data pribadi Anda disalahgunakan. Hubungi lembaga tersebut, minta penjelasan tertulis, dan laporkan ke layanan pengaduan OJK. OJK menyebut iDebKu juga bisa dipakai untuk mendeteksi data pribadi yang dipakai pihak lain untuk mengajukan pinjaman.

Siapa yang sebaiknya rutin mengecek

Mengecek SLIK tidak hanya untuk yang akan mengajukan kredit. Beberapa kelompok sebaiknya memeriksa iDeb secara berkala, misalnya setahun sekali:

  • Calon debitur KPR, kredit kendaraan, atau KUR, satu sampai dua bulan sebelum mengajukan.
  • Pengguna paylater, kartu kredit, atau pinjaman daring, termasuk yang sudah lama tidak dipakai.
  • Orang yang pernah kehilangan KTP atau datanya diduga bocor, untuk memastikan tidak ada pinjaman atas namanya.
  • Debitur yang baru melunasi pinjaman, untuk memastikan statusnya sudah diperbarui.

Pemeriksaan rutin membuat masalah ketahuan lebih awal, saat masih mudah diselesaikan dan sebelum memengaruhi pengajuan kredit yang penting, seperti KPR atau modal usaha.

Aturan pembaruan status lunas

OJK mewajibkan lembaga jasa keuangan memperbarui status kredit yang sudah lunas paling lambat tiga hari kerja, dengan target penerapan penuh paling lambat akhir Juni 2026, menurut Bisnis.com.

Artinya, setelah melunasi tunggakan, Anda bisa meminta iDeb ulang beberapa hari kemudian untuk memastikan statusnya sudah berubah. Simpan surat keterangan lunas dari lembaga pemberi pinjaman sebagai bukti.

Riwayat terlambat bayar di bulan-bulan sebelumnya tetap tercatat. Melunasi memperbaiki status saat ini, tetapi bank masih bisa melihat jejak keterlambatan sebelumnya.

Kesalahan umum sebelum mengajukan kredit

Lupa tagihan kecil. Paylater, kartu kredit lama, atau cicilan ponsel sering terlupa. Aturan paylater yang lebih ketat kami bahas dalam aturan paylater terbaru.

Mengajukan ke banyak tempat sekaligus. Beberapa pengajuan berdekatan bisa membuat bank bertanya-tanya soal kebutuhan dana Anda.

Percaya jasa pemutihan SLIK. Tidak ada jasa resmi yang bisa menghapus catatan dengan bayaran. Penawar jasa semacam ini sering meminta data pribadi yang justru bisa disalahgunakan. Bila sudah telanjur tertipu, ikuti langkah di melapor penipuan transfer.

Menunggu ditolak dulu baru mengecek. Cek SLIK idealnya dilakukan satu sampai dua bulan sebelum mengajukan, agar ada waktu memperbaiki data.

Bagi pelaku usaha, SLIK yang bersih juga syarat penting untuk mengajukan KUR.

Minta iDeb Anda di idebku.ojk.go.id minggu ini, lalu tandai setiap fasilitas yang bukan kolektibilitas 1 untuk diselesaikan sebelum Anda mengajukan kredit berikutnya.