Sebanyak 63.789 pekerja melapor kena PHK sepanjang Januari-September 2026. Bila Anda salah satunya, klaim JKP bisa memberi uang tunai hingga Rp3 juta per bulan selama enam bulan, asalkan diajukan paling lambat enam bulan setelah PHK.

Data PHK 2026 dan siapa yang berhak JKP

Jawa Barat menyumbang laporan PHK terbanyak, menurut data Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip RCTI+ dari Okezone.

Lima provinsi dengan laporan PHK terbanyak, Januari-September 2026 (sumber: Satu Data Kemnaker via Okezone)
ProvinsiJumlah pekerja
Jawa Barat13.044
Banten7.733
Jawa Timur6.154
Jawa Tengah5.585
DKI Jakarta4.587

Angka ini berasal dari laporan pekerja ke sistem JKP, sehingga belum tentu mencakup seluruh kasus PHK. Kemnaker juga mencatat angkanya masih bisa berubah karena klaim bisa diajukan hingga enam bulan setelah PHK.

JKP adalah program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja penerima upah yang kehilangan pekerjaan karena PHK. Pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, atau mengalami cacat total tidak termasuk penerima JKP.

Syarat kepesertaan JKP

Menurut keterangan Kemnaker yang dikutip CNBC Indonesia, peserta JKP harus memenuhi syarat berikut:

  • Warga negara Indonesia dan berstatus pekerja penerima upah.
  • Belum berusia 54 tahun saat terdaftar.
  • Terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
  • Pekerja di usaha mikro dan kecil terdaftar di program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Pekerja di usaha menengah dan besar terdaftar di JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pensiun (JP).

Selain itu, sejak berlakunya PP 6/2025, manfaat JKP bisa diajukan bila peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan sebelum PHK, menurut Bisnis.com. Syarat iuran enam bulan berturut-turut tidak lagi diwajibkan.

Karena itu, pastikan iuran BPJS Kesehatan juga tertib. Status kepesertaan bisa dicek lewat aplikasi Mobile JKN, seperti dijelaskan di artikel iuran BPJS Kesehatan.

Besaran manfaat uang tunai dan pelatihan

Manfaat uang tunai JKP sebesar 60% dari upah yang dilaporkan, dibayarkan paling lama enam bulan. Upah yang dipakai untuk menghitung manfaat dibatasi paling tinggi Rp5 juta. Ketentuan ini berlaku sejak 7 Februari 2025.

Contoh perhitungan manfaat uang tunai JKP (angka ilustrasi)
Upah yang dilaporkanUpah yang dihitungManfaat per bulanTotal 6 bulan
Rp3.500.000Rp3.500.000Rp2.100.000Rp12.600.000
Rp5.000.000Rp5.000.000Rp3.000.000Rp18.000.000
Rp8.000.000Rp5.000.000Rp3.000.000Rp18.000.000

Selain uang tunai, peserta mendapat akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan konseling karier. Konseling membantu peserta memetakan keterampilan, minat, dan rencana kerja baru, termasuk rekomendasi pelatihan ulang.

Penting dicatat, upah yang dihitung adalah upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bila perusahaan melaporkan upah lebih rendah dari upah sebenarnya, manfaat yang diterima juga lebih kecil.

Dokumen yang perlu disiapkan

Siapkan dokumen berikut sebelum memulai klaim:

  • KTP dan Kartu Keluarga.
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau nomor kepesertaan.
  • Bukti PHK, misalnya surat PHK dari perusahaan beserta tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan, perjanjian bersama yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Nomor rekening bank atas nama sendiri.

Pindai dokumen dengan jelas dan simpan salinannya di ponsel. Dokumen yang buram atau nama yang tidak sesuai sering membuat proses verifikasi tertunda.

Cara klaim JKP langkah demi langkah

Klaim JKP dilakukan secara daring melalui portal SIAPkerja Kemnaker, dengan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Langkah umumnya:

  1. Buat akun di portal SIAPkerja (siapkerja.kemnaker.go.id) dengan NIK, nama, surel, dan nomor ponsel aktif.
  2. Laporkan PHK dan unggah bukti PHK.
  3. Ajukan klaim manfaat bulan pertama dengan melengkapi data diri dan nomor rekening.
  4. Tunggu verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Status bisa dipantau di portal atau aplikasi JMO.
  5. Untuk bulan kedua sampai keenam, lakukan asesmen diri, kirim lamaran kerja, dan ikuti pelatihan atau konseling sesuai rekomendasi agar manfaat terus dibayarkan.

Menurut Kemnaker, klaim masih bisa diajukan hingga enam bulan sejak tanggal PHK. Namun, sebaiknya ajukan secepatnya agar uang tunai segera membantu kebutuhan sehari-hari.

Selama proses, pastikan nomor ponsel dan surel aktif karena pemberitahuan verifikasi dikirim lewat kanal tersebut. Bila klaim ditolak, baca alasan penolakan dengan teliti. Penolakan sering disebabkan dokumen yang kurang jelas, sehingga bisa diperbaiki dan diajukan kembali.

JKP, JHT, dan pesangon: apa bedanya

Korban PHK sering bingung membedakan tiga jenis hak yang bisa diterima. Ketiganya berbeda sumber dan aturan.

  • JKP dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai bulanan, informasi pasar kerja, dan pelatihan, selama paling lama enam bulan.
  • JHT adalah tabungan hari tua yang berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja selama bekerja. Pencairannya punya ketentuan sendiri.
  • Pesangon dibayarkan oleh perusahaan sesuai masa kerja dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku, bukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Mengajukan klaim JKP tidak menghapus hak atas pesangon dari perusahaan. Bila ada perselisihan soal pesangon, pekerja bisa meminta bantuan mediasi di dinas ketenagakerjaan setempat.

Kesalahan yang membuat klaim tertunda

Menunggu terlalu lama. Banyak pekerja menunda klaim sambil mencari pekerjaan baru, lalu melewati batas waktu. Klaim tidak menghalangi Anda melamar kerja.

Bukti PHK tidak lengkap. Surat dari perusahaan saja kadang belum cukup. Pastikan ada bukti yang diakui, seperti tanda terima laporan dari dinas ketenagakerjaan.

Iuran tidak dibayar perusahaan. Bila perusahaan menunggak iuran, masa iur Anda bisa tidak memenuhi syarat. Cek riwayat iuran di aplikasi JMO sejak masih bekerja.

Rekening atas nama orang lain. Manfaat hanya dibayarkan ke rekening atas nama peserta.

Data kepesertaan berbeda dengan KTP. Perbedaan ejaan nama, tanggal lahir, atau NIK antara data perusahaan dan KTP bisa menghambat verifikasi. Minta bagian personalia memperbaiki data sebelum hari terakhir bekerja, selagi akses masih mudah.

Mengabaikan kewajiban bulanan. Asesmen diri, lamaran kerja, dan pelatihan adalah syarat pembayaran bulan berikutnya, bukan sekadar formalitas.

Waspadai pula pihak yang menawarkan "jasa percepatan klaim" dengan imbalan. Klaim JKP tidak dipungut biaya. Jangan pernah memberikan kata sandi akun, kode OTP, atau data rekening kepada pihak yang menghubungi lewat pesan pribadi dan mengaku sebagai petugas.

Langkah setelah klaim: atur keuangan dan cari kerja

Manfaat JKP lebih kecil dari gaji sebelumnya, jadi susun ulang anggaran rumah tangga. Prioritaskan kebutuhan pokok, cicilan wajib, dan iuran BPJS Kesehatan. Panduan menjaga anggaran saat inflasi bisa membantu menyusun prioritas.

Hubungi pemberi pinjaman sebelum cicilan menunggak, dan jelaskan kondisi Anda secara jujur. Banyak lembaga keuangan punya program restrukturisasi bagi debitur yang kehilangan penghasilan, tetapi syaratnya berbeda-beda.

Manfaatkan pelatihan yang tersedia untuk menambah keterampilan, terutama yang sesuai dengan kebutuhan industri di daerah Anda. Daftar program dan cara mendaftarnya bisa Anda lihat di panduan pelatihan vokasi.

Bagi yang mempertimbangkan jalur aparatur negara, persiapan dokumennya bisa dicicil sejak sekarang. Lihat artikel persiapan CPNS.

Hari ini juga, buat akun di portal SIAPkerja dan kumpulkan surat PHK, KTP, Kartu Keluarga, serta nomor rekening atas nama Anda.