Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri pada Oktober 2026 belum berubah. Kelas 1 tetap Rp150.000 dan kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan, sementara kelas 3 mendapat bantuan iuran dari pemerintah.
Besaran iuran BPJS Kesehatan per kelas
Besaran berikut berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, berdasarkan pemberitaan Metro TV dan Bisnis.com.
| Kelas | Iuran per orang per bulan | Catatan |
|---|---|---|
| Kelas 1 | Rp150.000 | Dibayar penuh peserta |
| Kelas 2 | Rp100.000 | Dibayar penuh peserta |
| Kelas 3 | Rp35.000 | Setelah bantuan iuran pemerintah |
Untuk kelas 3, sebagian media menulis angka yang berbeda. Cara paling pasti adalah melihat jumlah tagihan di aplikasi Mobile JKN atau di kanal pembayaran resmi, karena tagihan itulah yang wajib dibayar.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak membayar apa pun karena iurannya ditanggung pemerintah.
Iuran untuk pekerja penerima upah
Bagi karyawan, iuran dihitung dari gaji, bukan per kelas. Besarnya 5% dari gaji bulanan, dengan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji karyawan.
Iuran ini sudah mencakup pasangan dan hingga tiga anak. Anggota keluarga tambahan, seperti anak keempat atau orang tua, dikenai iuran tambahan 1% dari gaji per orang yang ditanggung karyawan.
Periksa slip gaji untuk memastikan potongan BPJS Kesehatan sesuai. Bila perusahaan memotong gaji tetapi status kepesertaan tidak aktif, laporkan ke bagian personalia atau kantor BPJS Kesehatan.
Apakah iuran naik tahun ini
Menteri Kesehatan menyatakan pemerintah belum berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Bisnis.com juga melaporkan iuran tetap tanpa kenaikan.
Di sisi lain, pemerintah menyiapkan tambahan dana Rp20 triliun untuk memperkuat keuangan BPJS Kesehatan, yang dicairkan bertahap mulai Oktober dan November 2026, menurut Bisnis.com.
Kabar rencana kenaikan iuran sering beredar di media sosial. Pegang pengumuman resmi BPJS Kesehatan dan pemerintah, bukan potongan pesan berantai.
Cara bayar iuran BPJS Kesehatan
Iuran wajib dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Ada beberapa kanal resmi yang bisa dipilih:
- Aplikasi Mobile JKN, termasuk fitur autodebet dari rekening bank.
- Aplikasi atau layanan perbankan, seperti ATM, *mobile banking*, dan teller.
- Gerai ritel dan minimarket yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Kantor pos dan agen pembayaran resmi.
- Dompet digital yang menyediakan menu pembayaran BPJS.
Untuk pembayaran, siapkan nomor Virtual Account (VA) keluarga yang tercantum di kartu atau aplikasi. Satu nomor VA mencakup seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang terdaftar.
Fitur autodebet membantu agar tidak lupa membayar. Pastikan saldo rekening cukup menjelang tanggal penarikan.
Cara cek tunggakan lewat Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN menampilkan status kepesertaan dan tagihan. Langkahnya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN dari toko aplikasi resmi.
- Masuk dengan nomor kartu atau NIK, lalu lakukan verifikasi.
- Buka menu informasi tagihan atau status peserta.
- Lihat jumlah tagihan, bulan tertunggak, dan status aktif atau tidak aktif.
Bila status tertulis tidak aktif, kemungkinan ada tunggakan. Lunasi tunggakan agar kartu bisa dipakai kembali.
Bila tunggakan besar, Mobile JKN menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk mencicil tunggakan sesuai ketentuan. Ketersediaan dan syaratnya mengikuti kebijakan BPJS Kesehatan.
Akibat telat bayar dan cara mengatasinya
Telat bayar iuran tidak dikenai denda. Namun, kartu peserta menjadi tidak aktif sampai tunggakan dilunasi.
Denda pelayanan dapat dikenakan bila peserta yang baru melunasi tunggakan memakai layanan rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaannya aktif kembali. Ketentuan ini membuat peserta tidak bisa sekadar membayar saat sakit. Besaran dan rinciannya mengikuti peraturan presiden yang berlaku, jadi tanyakan ke kantor BPJS Kesehatan bila Anda berada dalam situasi ini.
Karena itu, cara terbaik adalah tidak menunggak. Masukkan iuran BPJS sebagai pos wajib di anggaran bulanan, sama seperti tagihan listrik.
Bila iuran terasa berat
Ada beberapa pilihan bila iuran terasa memberatkan. Pertama, turun kelas. Peserta mandiri bisa mengajukan perubahan kelas, dengan ketentuan waktu tertentu sejak perubahan terakhir.
Kedua, mengajukan diri sebagai peserta PBI bila memenuhi kriteria. Pengajuan dilakukan lewat dinas sosial setempat dan memakai data terpadu kesejahteraan sosial. Prosesnya mirip dengan pendataan bantuan sosial, seperti langkah cek penerima bansos beras.
Ketiga, menyusun ulang anggaran rumah tangga. Panduan menjaga anggaran gaji saat inflasi membantu menempatkan iuran sebagai pos prioritas.
Cara mendaftar sebagai peserta mandiri
Bagi yang belum terdaftar, pendaftaran peserta mandiri bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa melalui WhatsApp resmi BPJS Kesehatan, atau datang ke kantor cabang. Siapkan dokumen berikut:
- Kartu Keluarga dan KTP seluruh anggota keluarga yang akan didaftarkan.
- Nomor telepon dan alamat surel yang aktif.
- Nomor rekening untuk autodebet, bila memilih cara bayar ini.
Peserta mandiri wajib mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga, dengan kelas yang sama. Setelah pendaftaran disetujui, peserta menerima nomor Virtual Account untuk pembayaran iuran pertama.
Kartu peserta baru aktif setelah masa tunggu tertentu sejak pendaftaran dan iuran pertama dibayar. Karena itu, jangan menunda pendaftaran sampai ada anggota keluarga yang sakit.
Memakai kartu saat berobat
Peserta aktif bisa berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat ia terdaftar, misalnya puskesmas, klinik, atau dokter praktik. Pelayanan dimulai dari FKTP, kecuali dalam keadaan gawat darurat.
Bila perlu penanganan lanjutan, dokter di FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit. Simpan surat rujukan dan perhatikan masa berlakunya.
Dalam keadaan gawat darurat, peserta bisa langsung ke instalasi gawat darurat rumah sakit, termasuk rumah sakit yang tidak bekerja sama, sesuai ketentuan. Status kepesertaan harus aktif agar biaya ditanggung.
Kelas iuran menentukan kelas ruang rawat inap. Layanan medis yang diterima pada dasarnya sama untuk semua kelas. Pemerintah juga sedang menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara bertahap, jadi perhatikan pengumuman resmi tentang perubahan ruang rawat.
Mobile JKN menyediakan fitur antrean daring di banyak fasilitas kesehatan. Fitur ini membantu mengurangi waktu tunggu di loket.
Peserta juga bisa pindah FKTP bila merasa kurang cocok atau pindah domisili. Perpindahan biasanya bisa diajukan setelah terdaftar minimal tiga bulan di FKTP sebelumnya, lewat aplikasi Mobile JKN. Pilih FKTP yang dekat dengan rumah atau tempat kerja agar mudah dijangkau saat dibutuhkan.
Bila ada keluhan soal layanan, misalnya diminta membayar biaya yang seharusnya ditanggung, catat nama fasilitas, tanggal, dan rincian kejadian. Sampaikan pengaduan lewat Mobile JKN, layanan Pandawa, atau call center resmi BPJS Kesehatan.
Kesalahan umum peserta mandiri
Kesalahan pertama adalah hanya membayar ketika akan berobat. Selain berisiko denda pelayanan, kartu yang tidak aktif bisa menyulitkan saat kondisi darurat.
Kesalahan kedua adalah tidak memperbarui data keluarga, misalnya setelah menikah atau memiliki anak. Data yang tidak sesuai bisa membuat anggota keluarga tidak tercakup.
Kesalahan ketiga adalah membayar lewat pihak yang tidak resmi. Selalu gunakan kanal resmi dan simpan bukti bayar.
Bagi pekerja yang gajinya berubah, misalnya setelah kenaikan UMP, periksa juga apakah potongan iuran di slip gaji ikut disesuaikan.
Buka Mobile JKN hari ini, cek status kepesertaan seluruh anggota keluarga, dan aktifkan autodebet agar iuran tidak lagi terlewat.



