Omzet usaha Anda Rp300 juta setahun dan dijalankan atas nama pribadi? Anda tetap tidak membayar PPh. Setelah PP 20/2026 terbit, perubahan pajak UMKM terutama dirasakan pemilik usaha berbentuk PT atau CV.

Apa yang tetap dan apa yang berubah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tarif PPh final 0,5% untuk UMKM tidak dihapus, dalam siaran pers 8 Juni 2026, menurut DJP. Batas omzet untuk memakai tarif ini juga tetap Rp4,8 miliar per tahun.

Ringkasan ketentuan pajak UMKM menurut DJP (sumber: siaran pers DJP 8 Juni 2026)
KetentuanIsi
Tarif PPh final0,5% dari omzet
Batas omzetRp4,8 miliar per tahun
Orang pribadi beromzet hingga Rp500 jutaTidak dikenai PPh
Batas waktu orang pribadi dan PT peroranganTanpa batas waktu bila memenuhi ketentuan
Batas waktu koperasi4 tahun sejak terdaftar
PT dan CVBeralih ke tarif umum berbasis laba bersih

Yang berubah adalah posisi PT dan CV. Badan usaha ini beralih dari tarif final ke mekanisme umum, sehingga pajaknya dihitung dari laba bersih setelah biaya yang diperkenankan, bukan dari omzet kotor.

DJP juga menyatakan akan mencegah penyalahgunaan, misalnya memecah usaha menjadi beberapa badan agar tetap di bawah batas omzet.

Pajak UMKM: siapa yang tetap memakai tarif 0,5%

Wajib pajak orang pribadi, yaitu pemilik usaha yang menjalankan bisnis atas nama sendiri, tetap bisa memakai tarif 0,5% tanpa batas waktu selama memenuhi ketentuan. Hal yang sama berlaku untuk PT perorangan, bentuk badan usaha yang bisa didirikan satu orang.

Untuk orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta per tahun bebas PPh. Pajak 0,5% hanya dihitung dari omzet di atas Rp500 juta.

Koperasi juga boleh memakai tarif ini, tetapi hanya empat tahun sejak terdaftar.

Contoh hitungan (angka ilustrasi)

Perkiraan PPh final untuk wajib pajak orang pribadi (angka ilustrasi)
Omzet setahunOmzet yang dikenai pajakPPh final 0,5% setahun
Rp400 jutaRp0Rp0
Rp800 jutaRp300 jutaRp1.500.000
Rp2 miliarRp1,5 miliarRp7.500.000

Bandingkan dengan CV yang beromzet Rp2 miliar dan laba bersih Rp200 juta. Pada tarif umum, pajak dihitung dari laba Rp200 juta, bukan dari omzet. Besarnya bergantung pada tarif dan fasilitas yang berlaku bagi badan tersebut, jadi minta penghitungan ke petugas pajak atau konsultan.

Karena itu, peralihan ke tarif umum tidak otomatis membuat pajak lebih mahal, seperti juga ditegaskan DJP. Usaha bermargin tipis bahkan bisa membayar lebih kecil, asal biayanya tercatat rapi dan bisa dibuktikan.

Cara menghitung dan menyetor PPh final

Bagi orang pribadi yang memakai tarif 0,5%, pajak dihitung dari omzet bulanan. Omzet dijumlahkan sejak Januari. Selama total omzet tahun berjalan belum melewati Rp500 juta, belum ada pajak yang perlu disetor.

Begitu total omzet melewati Rp500 juta, pajak 0,5% dihitung dari kelebihannya, lalu dari omzet bulan-bulan berikutnya. Misalnya, omzet Rp60 juta per bulan membuat total omzet melewati Rp500 juta pada bulan kesembilan. Pajak baru dihitung mulai dari kelebihan di bulan itu.

PPh final disetor setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dengan kode billing yang dibuat di sistem DJP. Simpan bukti setor untuk laporan SPT Tahunan.

Catat omzet harian dengan disiplin, karena angka inilah dasar pajak dan sekaligus bukti bila petugas pajak meminta penjelasan.

Bila berencana mengubah bentuk usaha

Banyak pemilik usaha mengubah usaha perorangan menjadi CV atau PT agar terlihat lebih profesional atau untuk mengikuti tender. Setelah PP 20/2026, keputusan ini perlu dihitung lebih cermat karena CV dan PT tidak lagi memakai tarif final.

Pertimbangkan PT perorangan bila kebutuhan Anda hanya badan hukum sederhana, karena PT perorangan yang memenuhi ketentuan masih bisa memakai tarif 0,5%. Untuk pilihan lain, minta simulasi pajak ke kantor pelayanan pajak atau konsultan sebelum mendaftar.

PT dan CV: menyiapkan pembukuan

Tarif umum menuntut pembukuan, bukan sekadar catatan omzet. Biaya seperti bahan baku, gaji, sewa, listrik, dan ongkos kirim harus didukung bukti, misalnya faktur, nota, dan mutasi rekening.

Langkah yang bisa dimulai sekarang:

  1. Pisahkan rekening usaha dari rekening pribadi.
  2. Simpan semua bukti pengeluaran, termasuk yang berbentuk digital.
  3. Catat transaksi setiap hari atau minimal setiap minggu, bukan saat akan lapor pajak.
  4. Gunakan aplikasi kasir atau pembukuan sederhana yang bisa mengekspor laporan.

Penjual di marketplace juga perlu mencocokkan potongan pajak oleh platform dengan catatan sendiri. Langkahnya kami rinci dalam pajak marketplace dan catatan penjualan.

Kesalahan yang perlu dihindari

Menganggap semua UMKM terdampak sama. Pemilik usaha perorangan sebagian besar tidak berubah. Periksa dulu bentuk usaha Anda di NIB.

Memecah usaha untuk menghindari batas omzet. DJP menyatakan praktik ini menjadi sasaran pencegahan, dan risikonya bisa lebih mahal daripada pajak yang dihindari.

Menunggu akhir tahun untuk merapikan catatan. Bukti biaya yang hilang tidak bisa dibuat ulang saat menghitung laba.

Lupa menyetor setelah omzet melewati Rp500 juta. Banyak pemilik usaha baru sadar di akhir tahun bahwa total omzetnya sudah melewati batas sejak beberapa bulan sebelumnya. Pantau total omzet berjalan setiap bulan.

Tidak memasukkan pajak ke harga jual. Pajak adalah biaya usaha. Hitung bersama biaya lain saat menentukan harga, dengan cara seperti dalam cara menaikkan harga jual.

Batasan informasi saat ini

Siaran pers DJP belum mencantumkan tanggal berlaku dan lama masa transisi. Rincian teknisnya ada dalam teks PP dan aturan turunannya. DJP menyediakan edukasi dan pendampingan di kantor pelayanan pajak bagi UMKM yang terdampak.

Bila Anda berencana mengajukan pembiayaan, pembukuan rapi juga memudahkan penilaian bank, misalnya saat mengajukan KUR.

Buka NIB usaha Anda hari ini dan cek bentuk badan usahanya: bila tertulis PT atau CV, mulailah memisahkan rekening dan menyimpan bukti biaya bulan ini juga.