Pemerintah resmi memperpanjang tenggat wajib halal yang semula jatuh pada 18 Oktober 2026. Untuk usaha mikro dan kecil (UMK), kewajiban sertifikasi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan kini diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Jadwal baru wajib halal per jenis produk

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan perpanjangan dilakukan melalui PP tentang Perubahan atas PP 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, menurut Detik dan Antara.

Jadwal baru kewajiban sertifikasi halal (sumber: Detik, Antara, Kompas.com, Okezone)
Kelompok produkBatas penahapan baru
Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan produksi UMKHingga 17 Oktober 2028
Jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan (selain jasa penyembelihan)Wajib mulai 18 Oktober 2028
Obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan tertentuHingga 17 Oktober 2028
Obat bebas dan obat bebas terbatasHingga 17 Oktober 2029
Obat keras selain psikotropikaHingga 17 Oktober 2034

Pemerintah juga berencana mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang produk halal luar negeri, yang mengatur inspeksi produk halal impor, menurut Okezone.

Yang tidak berubah

Usaha menengah dan besar di sektor makanan dan minuman sudah terkena kewajiban halal sejak Oktober 2024. Penundaan yang diumumkan sekarang terutama menyasar UMK dan kelompok produk yang tercantum dalam tabel di atas.

Aturan soal label juga tetap: label halal hanya boleh dipakai setelah sertifikat terbit. Produk dari bahan yang diharamkan tetap wajib diberi keterangan tidak halal.

Status aturan wajib halal sekarang

Pengumuman ini membalik pernyataan sebelumnya. Pada 10 Oktober 2026, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan tidak ada penundaan, menurut Antara. Hingga artikel ini diperbarui, kami belum menemukan pernyataan baru dari BPJPH setelah pengumuman Kemenko.

Nomor dan tanggal pengundangan PP perubahan juga belum kami temukan di laman resmi pemerintah. Sebagian pemberitaan menulis perubahan ini sudah resmi, sementara Okezone menyebut pemerintah masih menyesuaikan aturan turunannya. Karena itu, simpan tanggal-tanggal di atas sebagai pegangan, tetapi pantau terbitnya naskah PP.

Dampak bagi UMK dan pedagang makanan

Bagi UMK makanan dan minuman, tambahan waktu sekitar dua tahun memberi ruang untuk menyiapkan dokumen, memastikan bahan, dan merapikan proses produksi tanpa terburu-buru. Ini juga mengurangi kekhawatiran soal sanksi dalam waktu dekat.

Namun, permintaan pasar tidak ikut menunggu. Marketplace, ritel modern, katering kantor, dan pembeli korporat bisa tetap meminta sertifikat halal sebagai syarat kerja sama. Usaha yang sudah bersertifikat punya keunggulan saat bersaing, terutama di rak ritel modern yang kini tidak lagi wajib menyediakan kuota untuk produk UMKM.

Dokumen yang perlu disiapkan dan program sertifikasi gratis kami uraikan dalam wajib halal dan sertifikasi gratis UMK.

Kesalahan yang perlu dihindari

  • Menunda sampai mendekati 2028. Antrean pengajuan biasanya menumpuk menjelang tenggat, dan kuota fasilitasi gratis bisa habis lebih dulu.
  • Menghentikan pengajuan yang sudah berjalan. Pengajuan yang sudah masuk tetap bisa dilanjutkan, dan sertifikat yang terbit tetap berlaku.
  • Percaya calo yang menakut-nakuti. Penawaran "pengurusan kilat" dengan ancaman razia patut dicurigai; pengajuan resmi dilakukan lewat sistem BPJPH.
  • Memasang label halal tanpa sertifikat. Perpanjangan tenggat tidak membolehkan pemakaian label sebelum sertifikat terbit.

Bila izin usaha dan pajak juga sedang Anda rapikan, ketentuan pajak UMKM terbaru ada di pajak UMKM PP 20. Penyesuaian harga bila biaya sertifikasi dan bahan naik dibahas di cara menaikkan harga jual.

Gunakan tambahan waktu ini untuk mencicil persiapan: tetapkan target pengajuan sertifikat paling lambat pertengahan 2027, jauh sebelum tenggat baru.